EmitenNews.com - Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Istaka Karya (Persero) pailit alias bangkrut. Keputusan bangkrutnya BUMN infrastruktur itu, disampaikan oleh sekretaris perusahaan Yudi Kristanto. Dia mengatakan, nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN spesialis yang mengurusi perusahaan negara yang 'sakit'.


Kepada pers, Senin (18/7/2022), Yudi Kristanto mengatakan, setelah dinyatakan pailit, langkah selanjutnya dipersilakan menghubungi PPA.


Istaka Karya memang dalam masalah. Pada Februari tahun lalu, perusahaan diterpa kabar tak mampu bayar karyawan hingga berbulan-bulan. Karena itu, perusahaan tersebut menjadi salah satu dari 21 BUMN dalam kelompok restrukturisasi oleh PT PPA berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.


Asal tahu saja, BUMN-BUMN dalam kelompok tersebut umumnya karena kinerjanya kurang optimal, bahkan dalam kondisi "sakit" karena operasional bisnis tidak berjalan lancar hingga dilanda kerugian bertahun-tahun.


Informasi yang ada menyebutkan, Istaka Karya mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.


Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp275 miliar, ekuitas negatif Rp656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.


Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.


Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai. PPA juga memberikan dukungan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.


Berselang tiga tahun, restrukturisasi dan revitalisasi PPA ke Istaka Karya masih berlanjut. Salah satunya adalah bakal mengalihkan sejumlah pegawainya ke PT Nindya Karya (Persero). Dalam laporan PPA, pada 2018, disebutkan, sebagian besar karyawan telah dirumahkan. ***