Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial, Pejabat Kemensetneg Kehilangan Jabatan

Ilustrasi Kementerian Sekretariat Negara. dok. Detiknews/
EmitenNews.com - Apes bagi Esha Rahmansah Abrar. Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, dinonaktifkan dari jabatannya, akibat pamer harta atau flexing sang istri di media sosial. Penonaktifannya untuk memudahkan proses verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Dalam keterangannya Minggu (19/3/2023), Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, penonaktifan Esha Rahmansah Abrar diambil untuk memverifikasi benar atau tidaknya informasi yang beredar di media sosial tersebut. Jadi, dengan dinonaktifkan sementara, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Menurut Eddy Cahyono Sugiarto, Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan.
Yang tidak kalah pentingnya, nantinya, Kemensetneg akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada publik sebagai tanda komitmen pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik yang bertentangan dengan hukum.
Secara khusus Eddy menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat praktik gaya hidup mewah yang dipamerkan istri Esha.
Sementara itu, Esha Rahmansah Abrar memastikan siap memberikan klarifikasi, untuk menjelaskan semua persoalan yang ditimbulkan sang istri yang senang bergaya hidup mewah, lalu diunggah dan dipamerkan ke media sosial. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset