EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus robot trading Net89. Penyidik menyimpulkan crazy rich Surabaya itu, terlibat tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Sedikitnya sebanyak 150 rekening Reza Shahrani senilai Rp1 triliun lebih dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Saat mengumumkan status tersangka itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjadikan Reza sebagai tersangka. Penyidik menjerat pria berusia 38 tahun itu, dengan pasal berlapis.


Reza dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.


Brigjen Whisnu mengatakan, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. "Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah."


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (6/11/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 150 rekening pada 25 bank, senilai lebih dari Rp1 triliun milik tersangka kasus robot trading Net89 itu, yang dibekukan. "Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun, pada 25 rekening.” ***