Jaksa Tuntut Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja 10 Tahun Penjara dan Pidana Pengganti Rp64 M
:
0
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode Maret 2016 - Juli 2020, Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pensiunan jenderal TNI AD bintang tiga itu, terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Sonny Widjaja dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut Jaksa, Sonny terbukti turut serta melakukan kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri dalam bentuk reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.
Related News
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu





