Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut
:
0
EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News
Lewati Kuartal I, Kimia Farma (KAEF) Balikkan Rugi jadi Laba Bersih
Kuartal I 2026, BTPN Syariah (BTPS) Kualitas Portofolio Meningkat
Tok! TUGU Sulap 50 Persen Laba Jadi Dividen, Yield Atraktif
APLN Balikkan Rugi Jadi Laba Q1-2026 tapi Recurring Income Tertekan
Kinerja Solid, MTEL Perkuat Posisi sebagai Next Gen TowerCo
Laba BBRI Melesat 13,74 Persen Jadi Rp15,5 Triliun di Kuartal I 2026





