Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut

EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar