Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut

EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News

BEI Ungkap Penerapan Short Selling Bulan Depan

Imbas Demo, BNI Tutup Sementara 4 Kantor Cabang di Jakarta

Sentra Investa Buang Satu Juta Saham BMBL di FCA, Buat Apa?

Bos Bank KB (BBKP) Lepas 11,9 Juta Saham Harga Atas

IMAS Grup Salim Umumkan Caplok 99,98 Persen Saham Nissan Motor

Emiten Sawit Ini Cetak Laba Melonjak 1.323 Persen di Semester I-2025