EmitenNews.com - Memastikan tepat sasaran, penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah mulai periode Triwulan II/2025 mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan data itu, Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial kepada 14,3 juta KPM, per 31 Mei 2025.

Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut kebijakan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Amalia menjelaskan data-data yang tersebar di kementerian/lembaga telah diintegrasikan ke DTSEN hingga 3 Februari 2025, kemudian BPS terus memperbarui data. Juga mengecek langsung bekerja sama dengan Kementerian Sosial, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk verifikasi.

“Setelah melakukan berbagai validasi, dan verifikasi bersama BPKP, maka ada 20,3 juta KPM (keluarga penerima manfaat), saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP,” kata Kepala BPS.

Dari 16,5 juta data yang telah diverifikasi, sebanyak 14,3 juta KPM masuk desil 1 — kategori keluarga yang tingkat kesejahteraannya terendah nasional.

Kementerian Sosial telah mulai menyalurkan bantuan sosial kepada 14,3 juta KPM itu per 31 Mei 2025.

“Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini tentunya bansos yang nanti digulirkan pada Triwulan II, dan juga untuk mendorong sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” kata Kepala BPS Amalia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan lima insentif ekonomi pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Lima insentif itu mencakup diskon sektor transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penambahan bansos, diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.

Menkeu Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama, juga menyebut diskon tarif listrik belum dapat diberlakukan oleh pemerintah.