Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK
:
0
Tampak sejumlah pengunjung mondar-mandir di kantor OJK. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perombakan peraturan kuasi reorganisasi. Itu penting dilakukan supaya tidak diterapkan serampangan. Melainkan dipraktikkan, dan aplikasikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Saat ini, kuasi reorganisasi termaktup dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang kuasi reorganisasi.
”Regulasi atau aturan kuasi reorganisasi akan ditinjau ulang agar penerapan idak melenceng dari ketentuan,” tegas I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, di gedung BEI awal pekan lalu.
Aditya buru-buru membantah kajian peraturan kuasai reorganisasi hanya untuk memudahkan emiten-emiten teknologi dengan defisit jumbo melakukan kuasi reorganisasi. ”Kita lihat dulu fundementalnya, tidak hanya untuk emiten tertentu tetapi seluruh emiten,” jelas Aditya.
Kuasai reorganiasi billing Aditya, merupakan salah satu cara untuk menghapus defisit. Di mana, tindakan tersebut harus dan mesti didukung dengan kondisi fundamental perusahaan. “Hasil kuasai terefleksi dari modal modal. Jadi, kita telisik fundamentalnya,” imbuhnya. (*)
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





