Kaji Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menkeu Masih akan Bicarakan dengan Para Menko
:
0
Ekspor baja PT. Tata Metal Lestari Indopos.
EmitenNews.com - Pemerintah masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih akan dilakukan perubahan. Untuk itu akan dilakukan pembicaraan dengan para menteri koordinator, pihak kementerian, dan Bank Indonesia.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Para menteri koordinator, menteri, akan turut berdiskusi, dengan mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, akan dimasukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur.
Related News
Harga Minyak Bangkit Setelah Anjlok Lebih dari 5 Persen
Bahlil: Sektor Hulu Migas Tak Masuk dalam PP Tata Kelola SDA
Jaga Komitmen, Target Andalan Artha Primanusa Pendapatan Meningkat
Kenalkan Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Ekspor Komoditas
Sesuai Prediksi, Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,25 Persen
Pasca Pidato Prabowo di DPR, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS





