Kaji Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menkeu Masih akan Bicarakan dengan Para Menko
:
0
Ekspor baja PT. Tata Metal Lestari Indopos.
EmitenNews.com - Pemerintah masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih akan dilakukan perubahan. Untuk itu akan dilakukan pembicaraan dengan para menteri koordinator, pihak kementerian, dan Bank Indonesia.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Para menteri koordinator, menteri, akan turut berdiskusi, dengan mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, akan dimasukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur.
Related News
Inflasi Terkendali Surutkan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga Fed
Produk Sampel Nestle Dinyatakan tidak Aman oleh Regulator Pangan
Atasi Krisis, 80 Persen Cadangan Minyak Darurat Dilepas ke Pasar
Kemerosotan Sektor Industri Nasional Ujian Bagi Menperin Baru
Kemenkeu Komit Jaga Defisit 3 Persen dan Rasio Utang 60 Persen
WTI Anjlok 4 Persen Pasca Isu Eropa Rilis Cadangan Minyak





