EmitenNews.com - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) kepada peserta pelatihan mengemudi calon pemohon SIM A. Kampanye untuk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khusus kelompok bukan penerima upah (BPU) berlangsung di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Jakarta Utara.  


”Dalam acara sosialisasi ini kami tekankan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memproteksi diri dari risiko pekerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie. Apalagi menurut Tetty, data menunjukkan kecelakaan kerja terbesar di DKI Jakarta adalah terjadi di jalan raya atau kecelakaan lalu lintas. 


”Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, baik dalam perjalanan kerja maupun saat bekerja maka Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai seluruh kebutuhan medis pemulihannya tanpa batas. Berapa pun biayanya dan berapa lama perawatannya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty. 


Begitu pula jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan tunai senilai 48 upah yang didaftarkan.  Sedangkan jika peserta meninggal bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp42 juta dari Jaminan Kematian (JKM). 


”Sedangkan untuk kelompok BPU bisa memiliki perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya dengan iuran yang lebih murah dari harga sebungkus rokok, yaitu cukup Rp16.800 per bulan sudah mendapat manfaat perlindungan yang unlimited tadi,” ujar Tetty. 


Untuk itu Tetty mendorong agar peserta pelatihan mengemudi memanfaatkan dengan baik program Jamsostek dengan segera mendaftar sebagai peserta. Menurut Tetty, saat ini banyak pekerja di sektor transportasi seperti sopir truk, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, dan sebagainya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


”Karena mereka sadar jika profesi mereka ini sangat berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Maka mereka yang sudah tahu program Jamsostek kelompok BPU ini pada mendaftar,” ungkap Tetty. Untuk itu pihaknya sangat butuh bekerja sama banyak pihak termasuk Pemkot Jakarta Utara demi mengakuisisi pekerja BPU atau pekerja informal dari berbagai profesi agar terlindungi program Jamsostek.


Menurut Tetty, pihaknya juga menawarkan agar calon peserta sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hanya menambah Rp20 ribu. Sehingga iuran bulanan kelompok BPU untuk tiga program JKK, JKM, dan JHT hanya Rp36.800 per orang per bulan. ”Karena program JHT ini favorit peserta dari dulu. Apalagi sejauh ini terbukti hasil pengembangannya selalu memberi bagi hasil yang lebih tinggi dari bunga deposito perbankan komersil,” sebut Tetty. (*)