Kasus Chromebook, Kejagung Dalami Investasi dari Google ke Gojek

Ilustrasi Gojek. Dok. Gojek.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan Gojek, dan GoTo, selain telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan hal itu kepada pers, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Penyidik mau mendalami kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul.
Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah penyidik Kejagung memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Hasil pendalaman itu, bakal diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
Penyidik pada Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kemudian, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7/2025). Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
Seperti diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," kata Harli Siregar.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasilnya tidak efektif.
Karena itu, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Selasa ini, penyidik juga memeriksa Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pekan lalu, Nadiem berhalangan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. ***
Related News

Cegah Kecemburuan Sosial, DJP akan Tunjuk Marketplace LN Pungut Pajak

Konsumsi Gas Industri Diprediksi Turun 2,34 Persen Imbas Tarif Trump

Pefindo Catat Mandat Surat Utang Rp62 Triliun, Swasta Paling Agresif

PGEO Ungkap Dana IPO Rp4,1T Masuk Deposito BTN, Bunga 5,65-5,85 Persen

Rata-rata Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp181,3 Triliun per Bulan

ULN Swasta Mei 2025 Tercatat USD196,4 Miliar