Kasus Covid-19 Cenderung Naik, Wapres Minta Tetap Pakai Masker Meski di Ruang Terbuka
:
0
Pemakaian masker menjadi kesadaran masyarakat. dok Harian Nasional.
EmitenNews.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tetap memakai masker, walau di ruang terbuka. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini khawatir melihat kecenderungan kasus infeksi virus corona, atau Coronavirus disease 2019 (Covid-19) kembali naik. Dalam empat hari berturut-turut tambahan kasus baru Covid-19, di atas 2.000 kasus. Meski sempat ada pelonggaran dalam pemakaian masker, wapres minta warga tetap protokol kesehatan.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (2/7/2022), Wapres Ma’ruf Amin minta masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara ketat. "Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya. Ada kenaikan kasus Covid-19, terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi, kelonggaran pemakaian masker itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi."
Meskipun mencabut kelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka, namun Wapres meminta agar jangan sampai ada kenaikan level pembatasan di masyarakat. Ma’ruf Amin tidak ingin geliat perekonomian yang menunjukkan tanda-tanda positif kembali terganggu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan laju kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta segera mencapai puncak dalam waktu dekat. Dalam jumpa pers, di Gedung Kemenkes RI Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022), mantan Wakil Menteri BUMN itu, meminta masyarakat mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19, yang cenderung meningkat.
“Jakarta yang paling banyak kena Omicron. Kalau kata saya, Jakarta sebentar lagi sampai puncaknya," katanya.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





