Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekjen MPR RI 2019-2021, Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Untuk pengusutan kasus korupsi ini, Rabu (2/7/2025), penyidik KPK memeriksa dua orang sebagai saksi.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dalam kasus ini, pada Rabu (2/7/2925), KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi. Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Seperti diketahui KPK tengah mengusut perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi yang menyeret lembaga MPR. Ia memastikan, kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Menurut Siti Fauziah, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, dalam kasus itu.
Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” katanya Sabtu (21/6/2025).
Siti Fauziah memastikan, dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu.
“Yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti Fauziah. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





