Kasus Hukum Global Medcom VS Bank BNI Masih Berlanjut, Ini Fakta Hukum Versi Global Medcom
:
0
EmitenNews.com—Hmmm, disinilah letak perkara PT.Global Medcom dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBNI) BNI, dimana BNI selalu melakukan pembenaran bukan mengungkap kebenaran.
PT.Global Medcom melalui kuasa hukumnya Riki Rikardo menanggapi Pernyataan Mucharom sebagai Corporate Secretary Bank BNI.
Memang benar ada keterkaitan antara PT.Global Medcom dengan BNI dalam hal pendanaan proyek Global Medcom, tapi itu semua hanya isapan jempol dan tipu muslihat, karena memang faktanya demikian.
Dalam keterangannya Riki Rikardo tidak menampik juga bahwa kliennya PT. Global Medcom mendapat pekerjaan/proyek dari bouwheer, yang kemudian PT.Global Medcom melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kepada PT.Ramaldi Praja Sentosa (PT.RPS) untuk mengerjakan suatu proyek tahun 2014.
Pada tahun 2013, PT.Global Medcom memenangkan tender dan ada Nasabah BNI yaitu PT.RPS menawarkan kerjasama dengan Global Medcom secara operasional bukan finansial. Ya kebetulan, PT.Global Medcom juga Nasabah BNI tetapi hanya sebatas hubungan rekening Giro.
Atas tawaran PT.RPS tersebut, Global Medcom mencoba bekerjasama dengan PT.RPS dan kerjasama tersebut hanya sebatas lisan akan tetapi tidak ada masalah dan masing-masing mendapatkan porsinya. Namun rupanya, PT.RPS mendapatkan Fasilitas Kredit 24M dari BNI Kramat JMM Jakarta Timur untuk Proyek ini. Padahal semua pembiayaan untuk proyek ini (tahun 2013) di lakukan oleh PT.Global Medcom.
Pada tahun 2014, Global Medcom kembali memenangkan tender dan PT.RPS meminta kepada PT.Global Medcom untuk bekerjasama secara operasional dan financial dan PT.RPS menyodorkan surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dibawah tangan, tanpa pikir panjang PT.Global Medcom menandatangani Perjanjian yang dibuat PT.RPS tersebut.
Disini pada akhir tahun 2014, BNI Kramat JMM Jakarta Timur kembali mengucurkan Fasilitas Kredit Tambahan sebesar Rp. 5 milyar kepada PT.RPS tanpa sepengentahuan PT.Global Medcom. Anehnya juga BNI tidak melakukan konfirmasi kepada PT.Global Medcom validitas/keberlakuan Perjanjian PKS dimaksud. Pada Perjanjian PKS dibawah tangan tersebut yaitu Pasal 4 ada yang diharapkan PT RPS dari Global Medcom akan tetapi Global Medcom tidak dapat mengabulkannya.
Pasal 4 tersebut berbunyi : “Pihak Pertama (PT.Global Medcom) diharapkan membuka rekening di Bank BNI sehubungan dengan pelaksanaan "PROYEK" atas nama Pihak Pertama (PT.Global Medcom), karena penyaluran dari pihak pemberi kerja atas nama Pihak Pertama (PT.Global Medcom) dan tersebut sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua (PT.RPS) untuk memindahbukukan rekening tersebut atas persetujuan Bank BNI karena "PROYEK" dibiayai oleh Bank BNI Sentra Kredit Menengah (JMM). Maka segala sesuatu mengenai kewajiban yang menyangkut masalah keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (PT.RPS). Termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban melunasi hutang dan segala biaya yang timbul dari pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (PT.RPS).
Nah, Pasal 4 Perjanjian inilah yang menjadi permasalah dan BNI mencampuri dan mengintervensi Perjanian antara PT.Global Medcom dengan PT.RPS.
Related News
Grup Djarum (BELI) Rugi Rp303 Miliar, Pendapatan Melesat 66,95 Persen
GGRM Catat Laba Rp1,54 Triliun, Melangit 1.372 Persen
Melejit 234,7 Persen, Emiten Prajogo (CUAN) Tabulasi Laba USD5,69 Juta
Grup Lippo (LPIN) Tabur Dividen Rp45 per Helai, Cum Date 7 Mei 2026
Usai Rugi, Laba SSIA Meroket 510,18 Persen Kuartal I 2026
MSIG (LIFE) Bagi Dividen 99 Persen Laba, Telisik Jadwalnya





