EmitenNews.com - Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan Presiden dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Para penggugat kaget sekaligus prihatin atas yang meloloskan para tergugat, termasuk Presiden, dari vonis melawan hukum kebakaran hutan lahan itu. Sebelumnya, Presiden divonis melawan hukum, baik oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, maupun kasasi di MA.


"Cukup prihatin terkait putusan ini. Situasi di MA ada dua hakim agung jadi tersangka di kasus korupsi. Ini menunjukkan ada masalah yang serius dalam tata peradilan kita," kata salah satu penggugat, Arie Rompas, dalam diskusi online yang dikutip dari kanal YouTube Walhi Nasional, Minggu (20/11/2022).


Putusan itu diketok pada 3 November 2022 dengan lama waktu mengadili 67 hari itu, oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.


"Kami memang kaget ini memang sangat cepat prosesnya. Kami baru dapat kabar dari media," imbuh Arie Rompas.


Menurut Arie Rompas, majelis PK tidak cermat melihat fakta di lapangan. Sebab, pembenahan proses pencegahan kebakaran hutan dinilai belum terpenuhi sepenuhnya. Karena itu, ia menilai putusan hakim PK MA itu, memprihatinkan. "Ini memprihatinkan, fakta-fakta di lapangan belum ada perubahan yang signifikan. Yang pasti proses-proses sudah dilakukan, kami menang sampai kasasi."


Sebelumnya, DPRD Kalteng, tergugat lainnya, kata Arie Rompas, menerima putusan tersebut. Jadi langkah presiden melakukan PK menjadi janggal. "DPRD Kalteng menerima dan tidak melakukan banding. Ini menjadi pertanyaan serius bagi kami."


Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.


Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan oleh PN Palangka Raya:

 

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

 

Menanggapi putusan itu, para tergugat Presiden Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun PT Kalteng menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017.


Atas putusan PT Kalteng itu, Presiden dkk juga mengajukan kasasi, tapi ditolak. Akhirnya presiden mengajukan PK dan dikabulkan.


"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya," kata jubir MA Andi Samsan Nganro. ***