Kasus Korupsi ASABRI: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Jalani Sidang Vonis Hari Ini
:
0
Benny Tjokrosaputro Dok Warta Ekonomi.
EmitenNews.com - Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (5/1/2023), dalam kasus korupsi ASABRI. Benny Tjokro yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja. Dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 itu, Bentjok didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro." Demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokrosaputro hukuman pidana mati. Pemilik PT Hanson International Tbk itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp5.733.250.247.731. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Saat membacakan pembelaannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11/22), Bentjok mengatakan merasa dirugikan atas proses hukum tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh padahal fakta persidangan mereka terlibat.
“Saya menyampaikan unek-unek kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum tebang pilih oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” ujar Bentjok.
Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Ia menyatakan, pihak-pihak tersebut diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka. Tanpa menyebut nama, Bentjok menyatakan, terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja.
Saat ini Benny Tjokro sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, yang merugikan negara Rp16 triliun. Dalam kasus ini, Benny tetap meyakini 100 persen tidak bersalah. Menurutnya semua data sudah dibuka dan publik sudah tahu saham apa saja yang jadi portofolio investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





