Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020, Enak Betul Rekanan Distributor!
KPK tahan tiga tersangka kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020. dok. detiknews.
KPK menduga kerja sama distributor BGR dan PTP, sebagai rekanan distributor, tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai aturan. Alexander Marwata mengatakan, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan jelas.
“Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Dirut BGR) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander Marwata. ***
Related News
Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
KUHP Baru Tutup Peluang Relawan Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Katalis Pertamina, Potensi Riza Chalid
KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
Bantah JPU, Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Hartanya di Pengadilan
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi





