Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Dana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
"Ada juga anggota Komisi IV yang diduga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Ali Fikri menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2023, di Istora Senayan, Jakarta.
Sejauh ini Ali Fikri belum memerinci aliran korupsi tersebut. KPK mensinyalir ada uang yang turut diterima oleh Sudin dalam kasus korupsi SYL. "Dugaan ada aliran ke Sudin."
Tim penyidik KPK terus mengembangkan kaitan Komisi IV dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan SYL. Ada dugaan Komisi IV terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian yang diusut KPK.
"Itu pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain," ujar Ali Fikri.
Sementara itu, Sudin telah diperiksa KPK pada Rabu (15/11/2023). Dalam pemeriksaan itu, Sudin mengaku ditanya perihal anggaran dan pengawasan di komisinya, yang merupakan mitra kerja Kementan.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan," kata Sudin kepada pers, di gedung KPK, Jakarta.
Selanjutnya, Sudin meminta kalangan pers meminta penjelasan langsung ke pihak KPK mengenai perkembangan kasus tersebut. Termasuk berkaitan dengan hasil pemeriksaannya.
"Nggak ada lagi. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik," ucapnya. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya