Kasus Korupsi Iklan BJB, KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK Ini

Ilustrasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dok. Bank Bjb.
EmitenNews.com - Penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit. Ia akan diperiksa untuk audit janggal Bank Bjb itu.
“Kami akan jadwalkan kembali secepatnya untuk pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ahmadi Noor Supit akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, Ahmadi mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut, pada 7 Agustus 2025.
“Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.
Pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu. Mereka Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). ***
Related News

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan