EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU menuding WAS terlibat kasus korupsi penjualan bijih nikel dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Uang korupsi digunakan untuk membeli mobil.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/3/2025), Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli mobil. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Terdakwa juga menerima uang Rp1,7 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan TPPU terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Yaitu hasil penjualan ore (bijih) nikel dari WIUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara. Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

PT Lawu Agung Mining merupakan badan usaha milik swasta yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Perusahaan itu didirikan oleh Glenn Ario Sudarto, dan Tan Lie Pin yang masing-masing semula menjabat sebagai direktur dan komisaris.

Windu Aji  salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama, yang membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar dengan nilai per lembarnya Rp1 juta. Dengan demikian, PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham PT Lawu Agung Mining.

Kontrak jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu ditandatangani oleh PT Antam Tbk. sebagai pihak pertama dan Kerja Sama Operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea (KSO MTT) sebagai pihak kedua untuk jangka waktu 3 tahun dan 3 bulan sejak 22 Desember 2021.

KSO MTT ditunjuk untuk mengelola pertambangan di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea. PT Lawu Agung Mining merupakan salah satu anggota KSO MTT tersebut.

Masih kata Jaksa, dalam pelaksanaannya, Glenn yang hanya pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.

Hasil penambangan bijih nikel PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk. seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk. serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.