Kasus Nasabah Ngamuk Duitnya Hilang, Ini Penjelasan Dirut BTN di Komisi VI DPR
 
                            
Disisi lain, Komisi VI DPR RI mengapresiasi kinerja Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengatakan kinerja Himbara diinilai tetap berjalan dengan baik meski di tengah kondisi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.
Untuk itu, lanjut Sarmuji, Komisi VI meminta Himbara untuk dapat meningkatkan fungsi intermediasi guna menggerakkan perekonomian nasional. Selain itu, Komisi VI, lanjutnya, juga mengapresiasi kontribusi Himbara dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar naik kelas.
"Komisi VI DPR RI mengapresiasi kontribusi PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BTN (Persero) Tbk dalam rangka penyaluran kredit ke UMKM serta dukungan kepada UMKM agar naik kelas dan Go Global," ujarnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Perbankan (Himbara), BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, ke-empat bank tersebut juga diminta untuk terus melakukan relaksasi maupun restrukturisasi kredit khususnya bagi nasabah yang terdampak pasca pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Terakhir, BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN juga diminta untuk mengantisipasi potensi resesi ekonomi global yang resikonya tidak bisa diprediksi.
Related News
 
                            Perkuat Fundamental, BMHS Catat Pertumbuhan di Kuartal III-2025
 
                            MHKI Terus Berinovasi Wujudkan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
 
                            Bank Raya (AGRO) Cetak Laba Tumbuh 23 Persen di Kuartal III-2025
 
                            KETR Catat Lonjakan Laba 62%, Pendapatan Tembus Rp607M di Kuartal III
 
                            Green Power (LABA) Jajaki Kemitraan Strategis di Industri Drone
 
                            WIKA Akui Dana Seret, Minta Waktu Tambahan Bayar Sukuk Jatuh Tempo
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




