Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Zarof Ricar. Dok. Media Indonesia.
Awalnya, Zarof Ricar enggan menyebutkan siapa yang memberitahu berkas perkara tersebut. Namun, akhirnya dia mengaku kerap berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai hakim agung.
"Pada waktu itu saya tanya Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini, gini, gini, gini. Beliau paling gampang ditanya tanya soal soal perkara apapun," ujarnya.
Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sultoni tersebut, tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera terkait Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap hakim agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Lainnya, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama di PN Surabaya, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. ***
Related News

Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak

Marak Illegal Fishing, Minim Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan

Jabat Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Satgas PKH Kini Kuasai Lebih dari 2 Juta Hektare Lahan Ilegal

PTPP Garap Proyek Dermaga Shiplift Kapal Selam Pertama di Indonesia

Vonis 7 Tahun Untuk Jaksa Pemeras Korban Kasus Investasi Bodong