Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK
Zarof Ricar. Dok. Media Indonesia.
Awalnya, Zarof Ricar enggan menyebutkan siapa yang memberitahu berkas perkara tersebut. Namun, akhirnya dia mengaku kerap berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai hakim agung.
"Pada waktu itu saya tanya Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini, gini, gini, gini. Beliau paling gampang ditanya tanya soal soal perkara apapun," ujarnya.
Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sultoni tersebut, tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera terkait Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap hakim agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Lainnya, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama di PN Surabaya, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. ***
Related News
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid
Selamatkan Proyek Strategis, Kang Dedi Ajukan Pinjaman Daerah Rp2T
Bareskrim Polri Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin
Kasus Suap Barang KW di Bea Cukai, KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo
Aceh Tamiang Masih Kekurangan 4 Ribu Huntara Warga Korban Banjir
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan





