EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar modus praktik korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tersangka menjalankan cara-cara yang mengerikan bagi para perangkat daerah, anak buahnya, sehingga mereka tak kuasa menolak. 

Kepada pers, seperti dikutip Senin (13/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. Intinya, para pejabat itu siap diberhentikan jika dinilai tidak becus menjalankan tugas. 

Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025. Mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan. Jadi, jika dinilai tidak bisa menjalankan tugas, atau tidak dapat memenuhi keinginan bupati, surat mengundurkan diri yang sudah ditandatangani itu bisa dikeluarkan kapan saja, tinggal diisi tanggalnya.

Asep mengatakan, kepala OPD di Pemkab Tulungagung dibuat terkunci dengan adanya surat tersebut, sehingga mereka terpaksa merogoh kocek untuk Gatut. Dengan surat itu, seolah-olah si pejabat itu yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD, dan juga sebagai ASN. 

Tak hanya itu, Ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat anak buah Gatut yang ketakutan itu mencari segala cara untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut, bahkan dengan cara berutang. 

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana, hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026). Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah pelantikan pejabat.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan dana itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan. 

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang berutang. YOG (Dwi Yoga Ambal) hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, menagih seolah para kepala PPD, sebagai pihak yang berutang. 

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***