EmitenNews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus startup pertanian, PT Tani Group atau Tani Hub, dan langsung ditahan. Ketiganya, NW CEO venture capital pelat merah, WG mantan VP Investasi venture capital pelat merah, serta AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 (MDI Venture).

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (5/9/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan menyebut, penahanan terhadap ketiga tersangka itu, sejak 3 September 2025 sampai 22 September 2025. NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang Jakarta Timur.

"Penahanan ini terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/venture capital pelat merah) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD25.000.000," ujar Iwan Catur Karyawan, Kamis (4/9/2025).

Tanihub terkena kasus kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup. Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp14 miliar. 

Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah. Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

Akhirnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Tindakan tegas dijatuhkan, karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Kemudian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.