Kebut Aturan Perdagangan Karbon, OJK Bilang Harus Didahului Penerapan Pajaknya
:
0
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan akan mengebut soal aturan dan mekanisme perdagangan karbon di bursa resmi. Demikian respon Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyiapkan bursa perdagangan karbon. Besar kemungkinan perdagangan bursa karbon, akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Tetapi, harus didahului oleh penerapan pajak karbon.
"Kami lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," ujar Mahendra Siregar kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, perdagangan bursa karbon besar kemungkinan akan dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia tak merincikan banyak hal soal persiapan bursa karbon ini namun yang jelas ketepatan peraturannya terus dibahas secara intensif. "Akan dilakukan di bursa efek, peraturan akan ditetapkan. Ini lagi disiapkan."
Namun, Mahendra menegaskan nantinya pembukaan bursa karbon di Indonesia harus menunggu penyelenggaraan pungutan pajak karbon. Soal hal itu, dia bilang diatur di Kementerian Keuangan. "Pajak itu ke Kemenkeu, nanti satu paket. Sudah masih disusun satu kesatuan."
Mengenai kepastian kapan bursa karbon mulai beroperasi, menurut Mahendra Siregar, bisa saja tahun ini. Tetapi, penerapan pajak karbon juga sudah berjalan. "Kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini pajak karbon harus jalan tahun ini juga."
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





