EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Sinergi Megah Internusa (NUSA). Penyitaan aset berupa Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta itu, dilakukan pada Selasa, 16 November 2021. 


Tepatnya, satu bidang tanah, dan bangunan beserta isinya sesuai sertifikat hak bangunah nomor 2099, dengan luas tana 417 meter persegi (m2). Tanah itu, berlokasi di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di atas tanah dan bangunan itu, berusa Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. 


Lalu, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai dengan sertifikat hak bangunah nomor 2100, dengan luas tanah 154 m2 berlokasi di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta. Di atas tanah dan bangunan itu, berdiri Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.


Kemudian satu bidang tanah, dan bangunan beserta isinya sesuai dengan sertifikat hak bangunah nomor 2098, seluas tanah 250 m2 berlokasi di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, di atas tanah, dan bangunan itu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. 


Penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka Teddy Tjokrosapoetro. ”Kami masih menunggu hasil putusan berkekuatan tetap (inkracht) di Mahkamah Agung. Sampai Saat Ini, operasional Lafayette Boutique Hotel masih berjalan seperti biasa, dan masih dijalankan manajemen perseroan,” tutur Herman Susanto, Direktur Sinergi Megah Internusa, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/11). 


Perseroan telah menerima tanda terima sita benda atau barang tidak bergerak pada Selasa, 16 November 2021. Kasus hukum dijalani Teddy Tjokrosapoetro itu, bukan kasus hukum perseroan maupun entitas anak perseroan. Teddy Tjokrosapoetro pemegang saham perseroan, Komisaris Utama entitas anak perseroan. ”Beliau adik atau keluarga bapak Benny Tjokrosaputro yang merupakan komisaris utama, dan pemegang saham pengendali perseroan,” imbuh Herman. (*)