Kejagung Sita Rp1,3T dari Terdakwa Musim Mas dan Permata Hijau
Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah dana penyitaan penitipan uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebesar Rp1.374.892.735.527.
- PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381,94 miliar
- PT Pelita Agung Agri Industri sebesar Rp207,43 miliar
- PT Nubika Jaya sebesar Rp13,7 miliar
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp325,4 miliar
- PT Permata Hijau Sawit sebesar sekitar Rp9 miliar
Dana sitaan penitipan uang tersebut saat ini berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus pada bank BRI.
Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Penuntut Umum menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527. Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Setelah penyitaan, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang sitaan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi. Jadi, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut sebagai kompensasi untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi oleh para terdakwa korporasi.
Apa yang dilakukan Kejagung saat ini merupakan esensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal Itu mencakup optimalisasi terhadap pemberantasan perihal korupsi itu sendiri.
Selain itu, untuk memulihkan kerugian negara. Sehingga kegiatan penyitaan ini meskipun tidak dilakukan pada tahap penyidikan tapi ditemukan pada tahap persidangan. Jadi, dilakukan penyitaan supaya kerugian negara bisa pulih. ***
Related News
Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera Polisi Tangkap 15 Pelaku, 3 Lagi Buron
Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Uang Suap Urusan di Kemnaker Lancar
Terjaring Dalam OTT KPK, Bupati Pekalongan Diduga Terlibat Kasus Ini
Airlangga Ungkap 850 Ribu Mitra Ojol Terima BHR Total Rp220 Miliar
BPS Catat Ekspor Papua USD4.135 Ribu, Terbesar Ke Australia
Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya





