EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mengejar penyelesaian aturan bursa mineral, yang ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027. OJK mengebut penyusunan aturan turunan untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK tengah menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).

"Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidatonya terkait hal ini, bursa mineral dan komoditas strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027,” kata perempuan kelahiran Cepu, Jawa Tengah, 28 November 1975 itu.

Saat ini, urai Kiki, demikian bos OJK itu karib disapa, OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut. Termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur penyelenggaraan BMKS. Regulasi tersebut nantinya perlu mendapatkan persetujuan atau dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026.

Target OJK, aturan tersebut dapat diselesaikan paling lambat 17 September 2026. Penyelesaian regulasi menjadi tahapan penting sebelum bursa mulai beroperasi pada awal 2027.

"RPOJK tersebut harus mendapatkan persetujuan dari atau dan atau dikonsultasikan kepada DPR RI dan diharapkan dapat segera diselesaikan tentunya untuk mempercepat penyelesaian maupun tentu saja awalnya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral dan komoditas strategis ini," ujarnya.

BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar komoditas domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. Kehadiran bursa dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen besar berbagai komoditas strategis dunia.

Keberadaan BMKS juga dinilai dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional. Salah satunya melalui pembentukan price discovery di dalam negeri yang diharapkan dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing.

"Bursa BMKS ini harapannya bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing ya, under-invoicing dan lain-lain. Dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya lagi.