Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. FOTO-DOC OJK
EmitenNews.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat konsolidasi bank, masih berlanjut. Langkah ini dilakukan OJK agar perbankan tanah air punya pertumbuhan yang sustainable.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, konsolidasi bank (khususnya KBMI 1) mempertimbangkan dinamika teknologi informasi, akselerasi digital, ketidakpastian global, hingga meningkatkan risiko serangan siber. "Dengan konsolidasi, maka bank akan punya ruang untuk memperkuat permodalan dan skala usaha baik organik maupun anorganik," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12).
Namun Dian menjelaskan, setiap bank KBMI 1 perlu melakukan tinjauan dari sisi kekuatan dan kelemahannya masing-masing untuk melakukan konsolidasi. Terlebih, kata Dian, dorongan konsolidasi masih bersifat persuasif, bukan paksaan.
"Jadi, konsolidasi dan aksi korporasi dilakukan secara natural sesuai kajian bisnis dan nilai secara case by case untuk memastikan kepatuhan regulasi," tutur Dian.
Dian pun menegaskan, dorongan konsolidasi juga dilakukan agar bank KBMI 1 bisa naik kelas. Namun, katanya, untuk naik kelas pun tidak hanya dilihat dari modal inti saja, melainkan juga kesiapan digitalnya.
Meski begitu, Dian memastikan, rencana konsolidasi terus akan dievaluasi. "Sehingga tidak perlu tergesa-gesa, tapi bertahap dan terukur," ujarnya.
Adapun Dian mengklaim, dorongan konsolidasi ini sudah mendapat respons positif dari beberapa bank.
Seperti diketahui, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 adalah bank yang mempunyai modal inti sampai Rp6 triliun. Kemudian KBMI 1 modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai Rp14 triliun. KBMI 3 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun. Sementara KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun. (*)
Related News
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF
BEI Jatuhkan Sanksi Tertulis 2, Siapa Kena?
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T





