KPK Buka Peluang Sungai Budi Group jadi Tersangka Korporasi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
Pada 6 Juni 2024 di Kota Bandar Lampung, dilaksanakan rapat bersama PT Inhutani V dengan PT PML. Rapat membahas perpanjangan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V unit Lampung dan Perpanjangan Rencana Kerja Usaha (RKU) PBPH PT Inhutani V unit Lampung.
"Selain itu, disepakati bahwa kerja sama tetap dilanjutkan dan PT PML membayar ganti rugi serta denda sebagaimana putusan MA," ungkap JPU. ***
Related News
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan
Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit, Ini Masalahnya
Energi, Aviasi, hingga Pertanian: Ini Daftar Belanja Indonesia dari AS
Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali





