KPK Buka Peluang Sungai Budi Group jadi Tersangka Korporasi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
Pada 6 Juni 2024 di Kota Bandar Lampung, dilaksanakan rapat bersama PT Inhutani V dengan PT PML. Rapat membahas perpanjangan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V unit Lampung dan Perpanjangan Rencana Kerja Usaha (RKU) PBPH PT Inhutani V unit Lampung.
"Selain itu, disepakati bahwa kerja sama tetap dilanjutkan dan PT PML membayar ganti rugi serta denda sebagaimana putusan MA," ungkap JPU. ***
Related News
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis
Proyek Hilirisasi Olah Sampah Jadi Energi Rilis Awal Tahun Ini





