KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Tiga tersangka kasus korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi berdiri di belakang memakai rompi oranye. Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang diapit Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M. Kunang (kanan) yang juga ayah Ade, dan pihak swasta bernama Sarjan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Salah satunya Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lainnya, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M. Kunang yang juga ayag Ade, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Kepada pers, Selasa (6/1/2026), Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan pertama terhadap tiga tersangka dimulai hari ini untuk 40 hari ke depan atau hingga Februari 2025. “Perpanjangan pertama ini untuk 40 hari ke depan.”
Para tersangka ditahan, setelah tertangkap dalam OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Budi Prasetyo mengungkapkan, perpanjangan penahanan dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya. Termasuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ketiganya tertangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Budi Prasetyo konstruksi perkaranya dimulai ketika Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan dari sejumlah pihak lainnya dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Karena penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ade itu belum tuntas, KPK akhirnya memperpanjang penahanan para tersangka. ***
Related News
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis
Proyek Hilirisasi Olah Sampah Jadi Energi Rilis Awal Tahun Ini
TNI Dalam Sidang Nadiem, Perlu Penjelasan Panglima dan Jaksa Agung





