Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal adalah Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.

"Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," Asep merincikan.

Awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75-Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan disesuaikan kemampuannya, dengan jumlah diturunkan dari target awal.

SAD turut memerintahkan SUM, FER, dan BUD mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada 13 Maret 2026, atau sebelum masa libur Lebaran 2026. SUM, FER, BUD bertugas menagih, sesuai ruang lingkup wilayahnya.

Masih menurut KPK, penagihan itu, menurut KPK, turut dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.

"Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," ucap Asep.

Uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD. Ketika KPK OTT pada Jumat (13/3), KPK mendapati uang-uang tersebut sudah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.

Dari sejumlah uang tersebut, ada pula yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya.

KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***