Di sisi lain, realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.913,9 trilliun (61,6% dari target), mampu menopang pemulihan ekonomi, mendukung stabilitas harga, dan melindungi daya beli masyarakat. Dari sisi pembiayaan, realisasi mencapai Rp429,8 triliun (51,2% dari target), relatif efisien seiring optimalnya capaian pendapatan. Pembiayaan juga diarahkan untuk mendukung investasi dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN diprakirakan lebih rendah dari target Perpres 98/2022, dengan risiko utang yang lebih terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka menengah dapat dijaga. Peran APBN sebagai shock absorber juga diharapkan dapat berfungsi optimal di tengah risiko ketidakpastian global yang masih eskalatif.


Upaya melindungi daya beli masyarakat dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan penebalan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Langkah tersebut ditempuh melalui: (i) Menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price); (ii) Pemberian insentif selisih harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana agar tetap terjangkau; (iii) Mengimplementasikan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migor bagi 20,65 juta KPM Kartu Sembako dan/atau PKH serta 2,5 juta PKL makanan; (iv) Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung; dan (v) Menerapkan penurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligus mendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMK No.115/PMK.05/2022).


Upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi juga terus dilakukan. Untuk menjaga momentum pemulihan, Pemerintah melakukan langkah: (i) Menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk antisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment; (ii) Mendorong program PEN tetap responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi; (iii) Memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan; (iv) Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022); (v) Memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan; serta (vi) Memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor.


Adapun upaya untuk menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber yang optimal, maka keberlanjutan fiskal jangka menengah–panjang perlu dijaga. Upaya menjaga keberlanjutan dilakukan melalui: (i) Mewujudkan pelaksanaan reformasi fiskal dan struktural yang efektif; (ii) Mendorong komitmen seluruh K/L untuk penguatan spending better melalui efisiensi belanja operasional dan penguatan program prioritas; (iii) Mendorong subsidi lebih tepat sasaran dan berkeadilan; (iv) Mengembangkan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang lebih masif untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur; dan (v) Mengendalikan defisit dan risiko utang dalam batas aman melalui strategi penerbitan SBN secara prudent dan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mengantisipasi ketidakpastian.(*)