EmitenNews.com—Regulator bursa meminta PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) untuk melengkapi dan memperbaiki prospektus Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

 

Hal itu terungkap dalam surat jawaban emiten pelayaran itu atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/1/2023).

 

Jelasnya, BEI meminta TCPI untuk memperbaiki salinan digital prospektus private placement  terkait dengan halaman muka keterbukaan informasi tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi.

 

Lalu, TCPI diminta untuk menghapus frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain’” dengan memperhatikan amar putusan MKRI No 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 4 Agustus 2015.

 

TCPI juga dimimta untuk mengungkapkan informasi data keuangan serta rasio keuangan penting perseroan.

 

Berikutnya, TCPI dminta untuk menjelaskan analisa dan pembahasan mengenai kondisi keuangan sebelum dan sesudah aksi korporasi, penyusunan proforma keuangan serta harga pelaksanaan.

 

Sedangkan dalam prospektus private placement TCPI terbaru tertera perkiraan harga pelaksanaan yakni paling sedikit 90 persen dari harga rata-rata 25 hari bursa hingga tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp8.134 per lembar.

 

TCPI juga menaksir aset akan meningkat menjadi Rp6,758 triliun usai aksi private placement dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2,786 triliun.

 

Sebelumnya, TCPI mengumumkan akan menerbitkan sebanyak 500 juta lembar saham baru atau 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor lewat private placement.