EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan suspensi yang kedua kalinya terhadap saham PT Green Power Group Tbk. (LABA) terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini, Jumat (11/7).

LABA sebelumnya sempat disupensi selama satu hari pada saat perdagangan Rabu (9/7) dan dibuka kembali oleh BEI pada Kamis (10/7). Suspensi pertamanya itu, bahkan tanpa diiringi peringatan UMA atau Unusual Market Activity sebelumnya.

Sebagaimana, pengumuman terakhirnya, terkait pengambilalihan saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya (KRYA) pada Senin (7/7).

Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa keputusan suspensi diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Hal ini juga berkaitan sebagai bentuk perlindungan kepada investor atas peningkatan harga kumulatif pada saham LABA.

Saham LABA tercatat mengalami kenaikan beruntun bahkan setelah pembukaan peringatan suspensi yang ke-1 pada Kamis (10/7). LABA naik dari harga opening Rp308 ke harga penutupan perdagangan Kamis (10/7) yakni, sekaligus disuspensi di level harga Rp358. Tercatat naik 50 poin dengan kalkulasi persentase kenaikan harga sebesar 16,23%.

Penghentian sementara ini akan berlaku hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Hal ini pada kasus serupa biasanya berlaku suspensi selama satu minggu perdagangan atau bahkan lebih. Investor diharapkan dapat mencerna informasi perseroan yang ada dan mempertimbangkan keputusan investasi sebelum suspensi dibuka.

Sebagai informasi, PT Green Power Group Tbk (LABA) emiten yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi baja serta produk turunannya, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rencana pembelian saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA).

Aksi korporasi ini dilakukan bersama mitra strategis asal luar negeri, Rich Step International Ltd (RSIL).

Direktur Utama PT Green Power Group Tbk, An Shaohong, menyampaikan bahwa tahapan uji tuntas (due diligence) resmi dimulai pada 6 Juli 2025.

“Proses ini merupakan tindak lanjut dari keterbukaan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh BKPJ kepada publik pada 7 Juli 2025,” ujar An Shaohong melalui keterangan resmi, Senin (8/7/2025).