Lindungi Eksistensi UMKM, Ini Yang Diminta OJK Terhadap Fintech
Lindungi UMKM, OJK minta Fintech jangan seenaknya ubah bunga. dok. Republika.
EmitenNews.com - Mari sama-sama melindungi eksistensi UMKM. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3/2023).
Friderika Widyasari Dewi mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru. Terutama konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," katanya di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali. ***
Related News
Ini Kata Menteri Bahlil Soal Peluang Impor Etanol Termasuk dari AS
Perluas Akses Produk Industri Nasional, Kadin dan US-ABC Teken MoA
Komitmen Kerja Sama RI-AS Pengaruhi Penguatan Rupiah Jadi Rp16.888
Ingat Ya! Pemudik Lebaran 2026 Bisa Gunakan Tol Fungsional Bocimi
Tambah Tiga Pesawat Baru, SAM Air Perkuat Konektivitas di Wilayah 3T
Buru Lebaran, PU Kebut 3.301 Hunian Terdampak Bencana Sumatera





