Lindungi Eksistensi UMKM, Ini Yang Diminta OJK Terhadap Fintech
:
0
Lindungi UMKM, OJK minta Fintech jangan seenaknya ubah bunga. dok. Republika.
EmitenNews.com - Mari sama-sama melindungi eksistensi UMKM. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3/2023).
Friderika Widyasari Dewi mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru. Terutama konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," katanya di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali. ***
Related News
Harga Emas Antam Naik, Pasar Cermati Risiko Inflasi Global
Harga Minyak Mentah Stabil Saat Pembicaraan AS-Iran Lanjut
Kabar Baru Konsolidasi BPR, OJK Gabungkan 81 Bank Jadi 24 Entitas
Bulog Bakal Luncurkan Beras Kita, Siap Varian Premium dan Medium
Rupiah Tembus Rp18.073, Tekanan Ritel Bebani Pasar
Penjualan Ritel Juni 2026 Membaik di Tengah Penurunan Musiman





