Lindungi Eksistensi UMKM, Ini Yang Diminta OJK Terhadap Fintech
Lindungi UMKM, OJK minta Fintech jangan seenaknya ubah bunga. dok. Republika.
EmitenNews.com - Mari sama-sama melindungi eksistensi UMKM. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3/2023).
Friderika Widyasari Dewi mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru. Terutama konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," katanya di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali. ***
Related News
Jamin Pasokan Migas dalam Negeri, Ini Upaya Keras Pemerintah
Evaluasi Lebaran 2026, Rombak Total Rest Area KM 57 dan 62 Tol Japek
Timur Tengah Memanas, Pemerintah Minta Medco Cs Tidak Ekspor Minyak
Timah (TINS) Bangun Pabrik Mineral 20 Mei, Produksi 2 Tahun Kemudian
Cadangan Devisa Susut, BI Optimistis Ketahanan Eksternal Terjaga
Gencatan AS-Iran, Pengamat: Dorong Rupiah Menguat, Proyeksi Emas Naik





