Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/12/2022), Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, menyebutkan, progres pengembangan Meikarta saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli. Mengutip putusan Homologasi, ia mengungkapkan, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2027.

 

Bahkan, hal lain yang juga menyita perhatian adalah apesnya para konsumen Meikarta. Sudah unit yang dibeli dan dijanjikan serah terima tahun 2019 belum juga diperoleh, kini mereka menghadapi gugatan serius dari pengembang. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat  Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) itu, melayangkan gugatan dalam kasus pencemaran nama baik. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan digelar hari ini, Selasa  (24/1/2023).

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Selasa, Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebutkan persidangan pada Selasa pagi, 24 Januari 2023 itu, rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

 

MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.

 

Seperti diketahui seja Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya konsumen tak kunjung mendapat unit apartemen padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019. Konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.

 

"Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya," ujar Aep Mulyana mewakili rekan-rekannya.