LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp1,64 Triliun Hingga April 2021.
:
0
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 30 April 2021.
LPS melalui keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS adalah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
Sedangkan Rp370 miliar atau 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T.
Seperti diketahui agar simpanan dijamin nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Bagian terbesar (77 persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," jelas LPS.
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





