EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kehadiran neo bank yang kini menjamur menjadi suatu keniscayaan. Dengan kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan, neo bank tetap memiliki risiko yang harus dipahami para nasabah.

 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, inovasi perbankan digital menghadirkan sejumlah risiko seperti kepatuhan digital, keamanan siber, serta risiko operasional lainnya yang terkait dengan risiko digital. Untuk itu nasabah harus memahami sejumlah risiko ini sebelum memutuskan untuk mengakses layanan bank digital tersebut.

 

"Sebagai langkah antisipasi penting, kami ingin menekankan perihal pentingnya praktik manajemen risiko yang memadai, baik oleh bank tradisional maupun bank digital. Selain itu, jaring pengaman keuangan yang di Indonesia terdiri dari BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Purbaya dalam webinar bertema Retail Bank Mapping 2022, The Rise of Neobank vs Cyber Crime, Kamis (17/2).

 

Menurutnya, salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber. Kerap ditemui bahwa praktik di lapangan adanya skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara illegal. Oleh sebab itu, nasabah selaku pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital.

 

"Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku," jelasnya.