Mantan Terpidana di Balik IPO Indokripto (COIN), Begini Penjelasan BEI

Screen perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi perusahaan yang dikendalikan oleh mantan terpidana untuk melantai di bursa selama aturan formal dan persyaratan regulator terpenuhi. Hal ini merespons sorotan publik terhadap Indokripto Koin Semesta (COIN), calon emiten dengan kode saham COIN, yang dikendalikan oleh Andrew Hidayat mantan terpidana dalam kasus rasuah.
Indokripto saat ini tengah menjalani masa penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) mulai 2 hingga 7 Juli 2025, setelah mengantongi izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya nama Andrew Hidayat sebagai pihak yang memiliki kendali atas perusahaan ini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses IPO selama tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk regulasi dari regulator sektoral.
“Indokripto dipersilakan IPO karena regulator industrinya juga tidak mempersoalkan status Andrew Hidayat,” jelas Nyoman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (3/7/2025).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, yang melarang pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto oleh individu yang pernah dipidana karena tindak pidana ekonomi atau keuangan. Namun, menurut konsultan hukum Indokripto, kasus yang menjerat Andrew tidak termasuk kategori tersebut.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa sejak 10 Januari 2025, pengawasan terhadap aset kripto telah beralih dari BAPPEBTI ke OJK. Meski demikian, izin usaha yang sebelumnya diterbitkan oleh BAPPEBTI tetap diakui sah. “Sejak tanggal 27 Desember 2023, Indokripto telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI,” ungkap Nyoman.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Indokripto juga telah mencantumkan riwayat hukum Andrew Hidayat dalam dokumen prospektus IPO halaman 91 yang dipublikasikan pada 1 Juli 2025.
Dengan pernyataan ini, BEI menegaskan komitmennya dalam menjalankan penilaian IPO secara objektif, tetap mengedepankan asas kehati-hatian namun tanpa mendiskriminasi calon emiten yang memenuhi persyaratan regulasi.
Seperti diketahui PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan holding dari bursa berjangka dan bursa aset kripto, menargetkan dana segar hingga Rp231,6 miliar dalam initial public offering (IPO).
COIN menawarkan 2,2 miliar lembar saham—setara dengan 15% modal ditempatkan dan disetor COIN—kepada publik dengan harga pelaksanan Rp100 per lembar.
Related News

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?

Ditegur BEI, MFMI Beberkan Kendala Free Float

BLUE Beri Jadwal Dividen, Yield Capai 6,65 Persen

Gagal Bayar Kewajiban, Saham Disetop 3 Hari Lalu Anjlok

Merger Kelar, MFIN Langsung Umumkan Aksi Buyback