EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua sekuritas. Itu akibat melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan regulasi pasar. Dua sekuritas bandel tersebut PT Reliance Sekuritas Indonesia (RELI), dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Direktur BEI Risa E. Rustam dan Laksono Widodo menyebut, pihaknya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Reliance Sekuritas. Berdasar hasil pemeriksaan, Reliance Sekuritas terbukti secara sah dan maykinkan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan bursa.
”Untuk bisa melakukan transaksi short selling harus mengantongi persetujuan bursa,” tutur Risa, seperti dilansir BEI, Jumat (24/12).
Serupa dengan Reliance Sekuritas, regulator bursa memberi peringatan tertulis Valbury Sekuritas karena melakukan transaksi short selling. Sekadar informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Investor meminjam dana untuk menjual saham tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi saham pasti mengalami koreksi.
BEI melarang transaksi short selling sejak 2 Maret 2020. Itu menyusul pasar saham seluruh dunia rontok terdampak Covid-19. Larangan transaksi short selling diperpanjang menyusul kondisi pasar kembali bergejolak awal 2021. Sebelumnya, BEI berniat membuka larangan tersebut seiring kondisi pasar mulai bergairah. (*)
Related News
Menanti PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkit Skemanya Masih Digodok
Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
Pengendali hingga UBO Emiten Disorot, BEI Minta Perbaikan Menyeluruh
Masa Ujung Tanduk 70 Emiten, BEI Sebut Delisting Lumrah bagi Mereka
OJK Bongkar Proyek Saham Gorengan, Berawal dari Penjatahan IPO
Dari Sorotan MSCI Lahirlah Free Float 15% hingga Transparansi UBO





