Mantap! KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah (TINS)

Di waktu yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 persen cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut. Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," ungkapnya.
Sejalan dengan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin juga menekankan bahwa Provinsi Bangka Belitung akan mematuhi ketentuan dalam penerbitan PKKPRL.
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN