EmitenNews.com - Mari cermati para calon wakil rakyat yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis setidaknya 12 nama calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu legislatif  mendatang. Nama-nama tersebut masuk daftar calon sementara (DCS), yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023. KPU meminta masyarakat mencermati nama-nama bakal caleg tingkat DPR RI, DPD RI dan DPRD.  

 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (26/8/2023), Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 12 nama caleg tersebut hasil temuan dari DCS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), 19 Agustus 2023. ICW menilai partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg), masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

 

"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI,” kata Kurnia Ramadhana dalam rilisnya, Jumat (25/8/2023).

 

Berikut temuan ICW tersebut. Untuk bakal Caleg DPR: Satu, Abdillah dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. ICW menyebutkan, Abdillah terbukti korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

 

Lalu, dua, Abdullah Puteh juga Partai NasDem untuk Dapil II Aceh, nomor urut 1. Dalam catatan ICW, anggota DPD RI 2019-2024 itu, terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.