EmitenNews.com - Tidak ada titik temu. Proses mediasi gugatan perdata PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo menemui jalan buntu. Menganggap tidak terkait dengan persoalan dimaksud, Susilo dan para tergugat lainnya tak mau membayar ganti rugi atas kredit macet yang menjadi dasar persoalan. Karena itu NISP tetap menyeret orang terkaya Indonesia itu ke jalur hukum. 

 

Dari informasi yang dikumpulkan Sabtu (15/4/2023), diketahui Februari 2023, OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. NISP melaporkannya ke polisi berkaitan dengan kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia (PT HSI). 

 

NISP menyeret Susilo Wonowidjojo karena bos Gudang Garam itu, pemilik PT HMU. Saat OCBC NISP menyalurkan kredit ke PT HSI, perusahaan milik Susilo itu menjadi pemegang saham pengendali bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. Bahkan Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo masuk dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai presiden komisaris pada 2016.  

 

Sistem informasi penelusuran perkara menjelaskan, OCBC NISP melayangkan gugatan kepada 11 pihak. Di antaranya, Susilo Wonowidjojo selaku Presiden Direktur GGRM, PT Hari Mahardika Usaha, PT Surya Multi FLora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso. 

 

Dalam petitumnya, NISP menyatakan bahwa seluruh tergugat tersebut secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat (NISP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

 

NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dari harta kekayaan pribadinya, selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. NISP meminta pertanggung jawaban GGRM atas kerugian materiil sebesar USD16,5 juta atau equivalen sekitar Rp25.07 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun.

 

Kepada pers, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan perseroan menduga PT HMU yang dikendalikan bos GGRM itu terlibat tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang atas kasus kredit macet PT HSI. Proses hukum atas kredit macet itu berlanjut. OCBC NISP dengan para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun, mediasi itu berlangsung buntu. 

 

Dalam keterangannya Kamis (13/4/2023), Hasbi Setiawan mengungkapkan, proses mediasi tidak menemukan kesepakatan damai. Pihaknya sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo tidak mau memenuhi usulan yang ditawarkan OCBC NISP yakni pembayaran ganti rugi Rp232 miliar. Para tergugat beranggapan tuntutan OCBC NISP bukanlah kewajibannya.