Perusahaan Efek yang akan menerbitkan Waran Terstruktur wajib memenuhi kriteria: Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit sebesar Rp.250 miliar berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek, memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 tahun buku terakhir dan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.

 

Namun, Penerbit Waran Terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkannya sebagai Underlying Waran Terstruktur.

 

Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan Waran Terstruktur wajib merupakan Bursa Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan transaksi Waran Terstruktur dan penjaminan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pihak yang dapat menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Transaksi Waran Terstruktur pada pasar sekunder yang diperdagangkan di Bursa Efek dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo merupakan Transaksi Bursa yang wajib dijamin oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

 

Dalam rangka melakukan penjaminan atas Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melakukan penguasaan atas Agunan yang ditempatkan oleh Penerbit.


Namun, saat ini Waran Terstruktur masih dalam tahap penyempurnaan sebelum di launching. Pihak BEI memperkirakan pada April tahun 2022 sudah memasuki tahap pemberlakukan peraturan Bursa yang mengacu pada Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, 2.Peraturan Bursa Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, 3.Peraturan Bursa Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.

 

Lalu pada Mei 2022 persiapan penerbitan produk Waran Terstruktur untuk melakukan penerbitan perdananya dan pada Mei atau Juni BEI mencanangkan launching produk perdana dan perdagangan seri Waran Terstruktur perdana di Bursa Efek Indonesia. Dalam Pernyataannya, pihak BEI menyebut bahwa saat ini sudah ada 2 Anggota Bursa (AB) yang siap menjadi penerbit Waran Terstruktur.