EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha akan tetap dipertahankan di tahun 2024.


“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” ungkap Menkeu pada Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11).


Masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini. Menurut Menkeu, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.


“Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelas Menkeu.


Disamping itu, Pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program di tahun 2023, stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.


“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” pungkas Menkeu.(*)