Mensos Ungkap 15 Juta Orang Kaya Dapat Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Sepanjang tahun 2025, terdapat 54 juta orang miskin dan pas-pasan dari kalangan Desil 1-5 tidak menerima kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebaliknya, 15 juta orang dari kalangan menengah atas dan kaya justru menerima BPJS PBI. Dok. Melayupedia.
EmitenNews.com - Telah terjadi salah sasaran bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Data Menteri Sosial Saifullah Yusuf menunjukkan sepanjang tahun 2025, terdapat 54 juta orang miskin dan pas-pasan dari kalangan Desil 1-5 tidak menerima kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebaliknya, 15 juta orang dari kalangan menengah atas dan kaya justru menerima BPJS PBI.
"Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK (Jaminan Kesehatan), sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih," ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
DTKS yang dimaksud Gus Ipul adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data induk berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Juga penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS inilah yang jadi acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada warga miskin, atau warga tidak mampu di seluruh wilayah Indonesia. Data itu juga dipakai BPJS Kesehatan untuk PBI JK.
Melihat data itu dengan mudah disimpulkan bahwa orang mampu malah terlindungi oleh BPJS PBI, tapi yang miskin, dan rentan miskin justru menunggu. Itu berarti data desil yang dimiliki Kemensos belum sempurna. Gus Ipul mengakui masih perlu melakukan kroscek lebih luas lagi. Tahun 2025, Kemensos hanya mampu mengkroscek hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK.
Dari situ Mensos mengatakan, terjalin kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat. Selain itu, harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga datanya makin akurat.
Terdapat pengalihan secara bertahap dari bulan Mei 2025 sampai Januari 2026 oleh Kemensos, yang membuat inclusion dan exclusion error turun signifikan. Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan, sedangkan inclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI.
"Sebenarnya kalau berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK," jelas Gus Ipul lagi.
Salah sasaran itulah yang kemudian ingin diluruskan. Sayangnya, langsung diambil langkah drastis dengan menonaktifkan 11 juta lebih warga penerima bantuan iuran itu. Bisa ditebak kalau kemudian terjadi kehebohan di masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang memerlukan tindakan medis lanjutan, semisal harus cuci darah rutin, ditolak pihak rumah sakit karena datanya nonaktif sebagai penerima bantuan iuran.
Seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah
Bagusnya dalam rapat konsultasi pemerintah, dengan DPR RI, kemarin, telah diambil keputusan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Juga disepakati, untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat. DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Jadi, dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, Senin (9/2/2026) itu, tidak boleh lagi ada pasien yang mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan. Sambil menunggu pemutakhiran data dalam jangka tiga bulan itu, warga miskin, dan rentan miskin penerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, silahkan mengunjungi rumah sakit rujukannya. ***
Related News
17 Ribu Warganya Masih di Tenda Pengungsian, Wagub Aceh Minta Ini
Transaksi Haji Butuh USD Besar Sekali, BI Diminta Buka Layanan LCT
Lihai Betul Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Ini
Mensos: Penyesuaian PBI JKN Bukan Untuk Kurangi Jumlah Peserta
Ungkap Biang Kerok Bencana dan Konflik Agraria, AHY Punya Solusi Ini
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibayar, Ini Putusannya





