Seperti diketahui nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima “bagian” dari praktik penjagaan laman judi online. ***