MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN).
Sementara itu, Enny Nurbaningsih salah satu dari tiga hakim konstitusi yang berpendapat berbeda, intinya mengatakan, dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam pandangannya, Enny Nurbaningsih meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah. Antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” kata Enny Nurbaningsih.
Seperti diketahui MK membacakan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara sengketa pilpres tahun ini diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. ***
Related News
Sidang Isbat, Lebaran 2026 Sabtu 21 Maret, Beda Dengan Muhammadiyah
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Lebaran 2026 Diperkirakan Sabtu 21 Maret
Ayo Garap Proyek Sampah Jadi Listrik, Danantara Minta Silahkan Daftar
Momen Hangat Prabowo–Megawati di Istana Jelang Idulfitri
Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Djarum Group Berduka
Puncak Mudik, Tol Cikampek Rekor Macet





