EmitenNews.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Mundurnya Perry terjadi beberapa bulan setelah revisi UU P2SK berlaku dan langsung menjadi sorotan pasar. 

Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menyebut ini sebagai ujian nyata independensi Bank Indonesia.

“Secara de jure, BI masih lembaga independen. UU bilang BI bebas dari campur tangan. Tapi yang kita lihat sekarang adalah independensi secara de facto, atau bagaimana independensi itu dijalankan di lapangan,” kata Liza Senin (27/7/2026).

P2SK Bikin Pagar BI Makin Tipis

Menurut Liza, UU P2SK 2026 mengubah posisi BI secara signifikan. Ada 3 poin utama yang bikin BI berpotensi lebih mudah ditekan.

Pertama, mandat BI melebar. Dulu BI fokus jaga stabilitas Rupiah dan inflasi. Sekarang BI juga harus dukung stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja.

“Mandat seganda ini bisa jadi pintu masuk tekanan. BI bisa didesak untuk melonggarkan likuiditas demi kejar pertumbuhan, padahal kondisi Rupiah dan inflasi belum mendukung,” jelas Liza.

Kedua, ada menteri di rapat BI. UU baru mewajibkan menteri hadir dalam Rapat Dewan Gubernur bulanan BI.

“Intervensi tidak harus berupa perintah. Cukup dengan kehadiran pemerintah saat kebijakan moneter dibahas, itu sudah bisa jadi tekanan politik,” kata Liza.

Ketiga, peran DPR menguat. Anggaran BI, struktur organisasi, sampai remunerasi kini harus disetujui DPR.