Nasib Investor Apes, 'Nyangkut' di Saham Delisting
:
0
Ilustrasi foto delisted stock yang menimpa investor. Foto: AI/EmitenNews.
Tak hanya investor pemula, bahkan nama-nama besar pun disebut ikut terjebak.
“Ternyata investor senior pun yang sudah berpengalaman bisa juga keliru dalam memilih saham ya. Ada pak LKH (Lo Kheng Hong) di SRIL atau pak Haiyanto di TELE,” tulis akun JSS94.
Sementara itu, Ahmad Fajar dari Komunitas Investor HaLu juga selaku Pengamat Pasar Modal memberi pandangan berbeda soal ekspektasi investor.
Menurutnya, pada dasarnya investor atau pemegang saham berharap bisa mendapatkan keuntungan dari capital gain atau dividend, yang mana dua hal tersebut bisa diinfluence dari kinerja perseroan, aksi korporasi, serta kepentingan dari pemilik emiten.
“Kalau emiten tersebut di sisi keuangan terjadi pailit atau pada sisi operasional terdapat going concern, mungkin memang lebih layak di delisting dari BEI,” ujarnya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ahmad menambahkan, secara logika BEI tidak bisa mewajibkan emiten untuk melakukan buyback karena sejak IPO pun tidak ada paksaan atau saran yang diarahkan kepada pemegang saham publik. Langkah yang dapat dilakukan oleh BEI adalah memperketat aturan serta kriteria untuk emiten mendatang.
Dia juga menyoroti persepsi investor ritel terhadap status saham pasca-delisting. “Menurut saya yg seharusnya jadi perhatian adalah kenapa investor retail itu memiliki persepsi yang berbeda terkait lembar saham yang ia miliki saat perusahaan tersebut berubah status nya dari perusahaan Tbk menjadi perusahaan tertutup? Bukan kah membeli lembar saham sama dengan membeli sebagian porsi dari sebuah bisnis? Bukan kah wajar sebuah bisnis berubah siklus nya atau bahkan mengalami kerugian?” katanya.
Pesan Keras kepada Regulator
Di tengah derasnya keluhan, muncul pula usulan konstruktif dari investor. Salah satu yang paling disorot adalah kebutuhan akan sistem peringatan dini.
“Sebaiknya ada sistem early warning/peringatan dini dari bursa efek atau badan pengawas apabila emiten telah melanggar ketentuan atau potensi perusahaan mengalami kesulitan keuangan/pailit sehingga ada beberapa waktu bagi investor menarik modal yang tersisa,” tulis akun @yacobs.
Namun lagi-lagi, realitas yang dirasakan investor dinilai belum ideal. “Biasanya suspend duluan baru keluar warning system. Jadi nyangkut duluan investor,” balas skydrugz27.
Diskursus ini menunjukkan adanya jurang antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Investor ritel menginginkan perlindungan yang lebih konkret, acap kali saham keburu disuspensi hingga berujung delisting, waktu untuk menyelamatkan modal pun menjadi pupus. (*)
Related News
Tolak EV Murah, Xiaomi Tak Produksi Model di Bawah Rp 250 Juta
Hyundai Tarik Kembali 1,1 Juta Mobil, Ini Delapan Masalahnya
Pasar Jepang Sulit Ditembus EV, Penjualan BYD Berlipat Ganda
Kenalkan Atto 3 Terbaru, Jarak Tempuh Naik 630 Km, Bodi Tambah Bongsor
Wuling Binguo Terbaru Dipasarkan, Jangkauan 403 Km Harga Rp145 Juta
Sukses Besar, Geber BTN Jakim 2026 Dua Hari





